Untuk membangun sebuah bangunan di perlukan beberapa syarat yang harus di penuhi. Bukan hanya bahan - bahan atau pun pekerja saja yang bagus, namun anda juga perlu memperhatikan
Sertifikat Tanah yang akan anda bangun. Karena sangat lah penting surat tanah dalam sebuah bangunan banyak pihak - pihak yang merebutkannya. Jika anda memiliki sebidang tanah hasil dari warisan orang tua maka anda harus memecah atau membagi sertifikat tersebut ke menjadi beberapa sertifikat.
Sebetulnya untuk memecah surat tanah atau sertifikat tanah tidak serumit yang kita bayangkan dan tidak terlalu membutuhkan waktu yang lama. Maka dari itu alangkah baik nya secepatnya kita urus sertifikat tanah milik kita sebelum hal - hal yang tidak di inginkan terjadi.
Beberapa waktu lalu saya memdapatkan beberapa bidang tanah hasil warisan, saya berfikir jika tidak segera saya urus pemecahan sertifikat nya akan berakibat fatal. Untuk itu langsung saya mengurus sertifikat tanah yang akan saya bagi dengan keluarga saya. Nah berikut ini adalah
Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan
Cara Memecah Sertifikat Tanah Hasil Warisan
Jika anda ingin memecah sertifikat tanah langsung saja anda datangi Kantor Pertahanan Setempat. Biasanya terdapat di komplek pemerintahan di daerah anda. Sebelum anda mendatangi Kantor Pertahanan Setempat alangkah baik nya anda menyiapkan berkas - berkas di bawah ini.
Persyaratan Pemecahan Sertifikat Bidang Tanah
1. Formulir Permohonan yang sudah ditanda tangani oleh pemohon atau kuasanya diatas materai saja cukup. Didalam formulir tersebut memuat
- Identitas data diri pemohon
- Luas, letak dan fungsi tanah yang di ajukan
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah di kuasai secara fisik
- Alasan pemecahan
2. Surat Kuasa jika tanah di kuasakan
3. Foto Copy identitas pemohon (KTP dan KK) dan Kuasanya apa bila di kuasakan, yang telah di cocokan dengan yang aslinya oleh petugas yang berjaga
4. Sertifikat Asli
5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Bila terjadi perubahan fungsi tanah
6. Melampirkan SPP / PPH sesuai ketentuan yang berlaku
7. Tapak Kavling dari Kantor Pertahanan
Proses pengurusan tersebut kurang lebih memerlukan waktu sekitar 15 hari sampai dengan lima bidang. Pemecahan / pemisahaan tanah perseorangan lebih dari lima bidang tanah, hanya untuk pewarisan sajadan waktu penyelesaian akan disesuaikan.
Terimakasih sudah mengunjungi blog kami dan membaca artikel diatas. Semoga artikel diatas bermanfaat untuk kalian semua.
Belum ada tanggapan untuk "Cara Memecah Sertifikat Tanah Hasil Warisan"
Post a Comment