Setelah beberapa waktu lalu kami membagikan
Cara Mengurus IMB Atau Ijin Mendirikan Bangunan, Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan Estimasi biaya yang akan anda keluarkan untuk mengurus IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan. Untuk biaya pembuatan ini memang bisa di bilang besar, karena kita perlu melewati beberapa tahapan agar mampu membuat IMB atau
Ijin Mendirikan Bangunan.
Untuk kalian yang merasa belum mempunyai IMB alangkah baiknya segera mengurusnya, karena persoalan IMB tidak bisa disepelekan. Untuk kalian yang baru membeli rumah biaya - biaya yang di keluarkan biasa seperti yang tertera di bawah ini
1. Biaya Pembuatan IMB
Biaya pembuatan IMB sendiri tergantung dengan apa yang akan anda lakukan dan waktu pembuatannya. Jika anda ingin melakukan prosedur dengan benar dan sesuai dengan jalurnya, biasanya biaya yang harus anda keluarkan sekitar Rp. 1jt dengan waktu pembuatan kurang lebih 2 samapi 3 minggu. Namun jika anda ingin proses yang lebih cepat dan praktis yang tidak membuang - buang waktu anda, anda bisa menggunakan jasa pembuatan IMB tentu saja dengan estimasi biaya yang lebih besar dari Rp. 1jt dan tentu saja waktu yang di tempuh lebih cepat.
Untuk pembuatan IMB sendiri terbagi menjadi beberapa bagian yang membedakan satu sama lain. pembagian tersebut tergantung dari jenisnya. berikut 3 jenis pengajuan IMB.
- IMB Rumah Baru
Mungkin beberapa orang beranggapan bahwa Rumah yang baru di bangun tidak semestinya mengeluarkan biaya biaya besar dan lebih cepat, karena biasanya pembuatan di lakukan oleh kontraktor yang sudah memiliki gambar bangunan yang akurat sehingga seharusnya prosesnya lebih cepat. Untuk gambar dari si kontraktor juga harus jelas dan mengikuti prosedur yang di keluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Kurang lebih biaya yang harus anda keluarkan adalah Rp. 3,5jt untuk lama pembuatan 2 minggu
Untuk anda yang membeli rumah di perumahan tidak perlu repot - repot memikirkan pembuatan IMB, biasanya semua sudah di urus langsung oleh Developer pengembang perumahan tersebut.
- IMB Renovasi Rumah
Jika kalian ingin merenovasi rumah anda juga memerlukan IMB. Tapi perlu diingat bahwa kalau IMB hanya berlaku untuk renovasi yang signifikan saja yang merubah bentuk dan ukuran dari rumah asli nya yang sudah tercatat di IMB sebelumnya. Pengajuan ini bisa di bilang lenih cepat dari yang pembuatan IMB rumah baru, tapi perlu diingat jika kita sudah memiliki gambar sebelum dan sesudah di renovasi. Serta ukuran yang baru tidak melebihi ketentuan pemerintah yaitu luas tanah yang tersisa 40% luas total tanah, serta letak tanah ruang tanah kosong yang ada harus berada disamping, depan dan belakang rumah, sesuai ketentuan (Bukan hanya ada di depan)
Alangkah baik nya anda bertanya terlebih dulu ke Badan Pertahanan Nasioanal atau BPN terkai dengan tanah yang akan anda renovasi tersebut agar tidak terjadi hal - hal todak diingingkan. Biasanya biaya yang dikeluarkan untuk IMB tanah yang tidak bermasalah kurang lebih sekitar Rp.3,5jt. Untuk yang bermasalah biasanya terjadi akibat di renovasi menjadi satu rumah sedangkan di dalam denah untuk 2 kapling. Biasanya mendapatkan biaya tambahan kurang lebuh sekitar Rp. 500rb samapi Rp. 1jt utnuk merubah status tanah 2 kaplin menjadi 1 kapling
- IMB Rumah Lama
Untuk rumah sendiri IMB ini diajukan apa bila anda membeli rumah bekas yang belum memiliki IMB saat membangunnya atau bisa di bilang bahwa bangunan tersebut adalah bangunan liar. Biaya yang di keluarkan akan lebih besar dari IMB yang lainnya, karena akan di kenakan denda dan dispensesi oleh pemerintah daerah yang besaran biaya nya bisa lebih mahal Rp. 2jt sampai Rp. 3jt. Tergantung persentase NJOP. Biaya ini belum termasuk biaya penggabungan 2 kapling. Biasanya kurang lebih untuk dispensasi dan penggeabungan 2 kapling atau lebih menjadi 1 kapling anda memerlukan biaya Rp. 7jt samapai Rp. 8jt.
Begitulah sedikit estimasi biaya yang harus anda keluarkan jika anda ingin membuat IMB berdasarkan jenis dan fungsi dari rumah anda. Biaya diatas bisa di blang tidak resmi. Semua biaya diatas hanyalah gamabran agar anda tidak merasa dirugikan saat ingin membuat IMB.
Terimakasih sudah mengunjungi blog kami dan membaca artikel diatas, Semoga artikel diatas bermanfaat untuk kalian semua.
Belum ada tanggapan untuk "Biaya Pembuatan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)"
Post a Comment